Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan bonus bagi para pecandu narkoba yang melaporkan dirinya sendiri yaitu tidak dituntut pidana. Apabila pecandu itu langsung melapor, maka hal yang akan dilakukan BNN adalah memasukan pecandu itu ke tempat rehabilitasi.
"Selama ini kalau pecandu narkoba ditangkap maka akan diproses, dipenjara, baru direhabilitasi. Tapi kalau dia sukarela melaporkan dirinya sendiri, serta merta tidak akan dituntut pidana," kata Kepala Badan Narkotika Nasional, Anang Iskandar dalam acara Talk Show Interaktif `Bersama Kita Selamatkan Pengguna Narkoba` di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (3/6/2014)
Nantinya, para pecandu ini akan direhabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ada sebanyak 274 tempat yang sudah tersebar di seluruh Indonesia, yang terdiri dari rumah sakit, Puskesmas, dan lembaga rehabilitasi medis milik pemerintah atau swasta.
"Sejauh ini ada masyarakat yang melapor, tapi enggak banyak. Dan itu langsung dibawa ke IPWL," kata Anang menjelaskan.
Dalam kesempatan itu Anang menerangkan bahwa seluruh IPWL mampu melaksanakan rehabilitasi medis, baik terapi simtomatik maupun konseling adiksi Napza. Sedangkan IPWL berbasis rumah sakit, mampu memberikan rehabilitasi medis dalam bentuk rawat inap yang bersifat jangka pendek dan panjang.
"Daftar dan IPWL dapat dilihat di situs Kementerian Kesehatan," kata dia menerangkan.
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof Dr dr Akmal Taher, Sp.U(K) turut menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, pemerintah bersama segenap lapisan masyarakat telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna narkoba dan tidak lagi menempatkan para pecandu itu sebagai pelaku tindak pidana atau pelaku tindak kriminal.
"Upaya ini semakin diperkuat dengan penetapan IPWL pada tahun 2011 dan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba," kata Akmal.
BNN: Pecandu Narkoba yang Lapor Tidak Akan Dipidana
Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan bonus bagi para pecandu narkoba yang melaporkan dirinya sendiri yaitu tidak dituntut pidana.
diperbarui 03 Jun 2014, 14:00 WIBPria berusia lanjut itu mengaku menjadi kurir narkoba karena merasa utang budi kepada si bandar narkoba yang kini menjadi buronan. Senin (2/6/14) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
5 Tips Jitu Agar Bayi Anda Tidur Nyenyak Sepanjang Malam
Mengenal Lebih Dekat Tari Rangkuk Alu, Warisan Seni dan Budaya Manggarai NTT
Bank Danamon Bukukan Laba Rp 831 Miliar Pada Kuartal I 2024
Pasutri Pengendara Moge Harley Asal Surabaya Tewas Kecelakaan di Probolinggo
Honda Tambah Dealer dengan Fasilitas Bodi dan Cat di Jakarta
Selain Kompetensi, Teruji dan Karakter Terpuji Jadi Dua 'Bekal' Bagi Lulusan UKRIDA
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Ramadhan Sananta Gantikan Rafael Struick di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Waspada Modus Penipuan Ibadah Haji Tanpa Antrean, Kemenag Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur
Makin Mudah, Google Play Store Kini Bisa Download Dua Aplikasi Sekaligus
Saat Jokowi dan PM Lee Saling Kenalkan Calon Pemimpin Barunya
Fakta-Fakta Unik Tentang Rendang, Kuliner Legendaris Minangkabau yang Mendunia