Liputan6.com, Gorontalo - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan Iqra, Darwis Salim, menjalani sidang putusan di ruangan sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Darwis Salim yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Gorontalo itu dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara, denda Rp 50.000.000, dan subsider 1 bulan penjara.
"Darwis Salim terbukti secara meyakinkan, telah melanggar pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi " Ketua Majelis Hakim, Suwono di Pengadilan Korupsi PN Kota Gorontalo, Selasa (20/5/2014).
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Pada 2008 silam, Darwis Salim masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.
Putusan yang dibacakan oleh Suwono tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut Darwis dengan tuntutan 1,6 tahun kurungan penjara.
Sementara terdakwa lainnya, Safrudin Jamil, hanya divonis 1,2 tahun kurungan penjara. Safrudin pada saat itu menjabat sebagai sekertaris panitia dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Akibat dari kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 142 juta.
Tilep Dana Pengadaan Alquran, Sekda Gorontalo Dibui 1,6 Tahun
Selain divonis 1,6 tahun penjara, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 50.000.000, dan subsider 1 bulan penjara.
diperbarui 20 Mei 2014, 23:18 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IKN Bakal Terapkan Sistem Transportasi Cerdas
Hasil MotoGP Spanyol 2024: Asapi Marc Marquez, Francesco Bagnaia Cetak Hattrick di Jerez
Gempa Hari Ini Minggu 28 April 2024 di Indonesia, Getarkan Wilayah Melonguane Sulut Bermagnitudo 3,9
BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa, Kick Off New Desa BRILiaN 2024 Batch 1 Dibuka
Hanya 1 Jam, Aksi Pemadaman Lampu di Jakarta Diklaim Kurangi Emisi Karbon 70 Ton
Prabowo-Gibran Hadiri Halalbihalal PBNU
Alat Belajar Milik SLB Tertahan di Bea Cukai Sejak 2022, Ini Titah Sri Mulyani
Naik 11%, Shiba Inu Pimpin Kinerja Crypto Robinhood
VIDEO: Kloter Pertama RI Berangkat Haji 12 Mei, Jemaah Jalani Vaksinasi di Lombok
Prabowo-Gibran Usung Makan Siang Gratis, Pengusaha Bilang Begini
Pulau Pheasant, Sebidang Tanah yang Bisa Ubah Wilayah 2 Negara Tiap 6 Bulan
Ini Manfaat bagi Indonesia Jadi Tuan Rumah World Water Forum ke-10