Kenaikan Tarif Listrik Bikin Impor Bahan Baku Industri Meningkat

Pemerintah mencari solusi mengurangi dampak kenaikan tarif tenaga listrik terhadap industri yang banyak menggunakan bahan baku impor.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Apr 2014, 13:05 WIB
(Foto: Dokumentasi PLN)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai menaikan tarif listrik bagi kebutuhan industri golongan I3 dan I4 per 1 Mei 2014. Kenaikan ini mendapatkan penolakan dari kalangan pengusaha karena dianggap akan menaikan biaya produksi industri.

Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Harjanto mengatakan, bagi industri tekstil dalam negeri khususnya, kenaikan listrik ini akan membuat importasi bahan baku untuk industri hulu akan mengalami lonjakan dan terjadi penurunan daya saing secara otomatis.

"Ini salah satu PR kita bersama bagaimana bisa mengurangi dampak impor dari bahan baku tekstil karena dengan naiknya tarif listrik, industri hulu yang kena dampak maksimal," ujar Harjanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014).

Untuk mengatasi hal ini, menurut Harjanto, Kemenperin masih mencari peluang untuk kompensasi dari kenaikan listrik ini agar industri bisa tetap kompetitif. "Artinya kedalaman dari penggunaan industri dalam negeri bisa kami gunakan," lanjutnya.

Dirinya sendiri mengaku telah mendapatkan masukan dari beberapa asosiasi pengusaha meminta kelonggaran sehingga besaran kenaikan tarif ini tidak signifikan. "Kami khawatir akan memberikan dampak pada industri dalam negeri. Kalau costnya naik dia akan kalah bersaing sehingga orang akan pilih mengimpor," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan tentang kenaikan tarif listrik untuk industri golongan I3 (go public) dengan daya di atas 300 Kva sebesar 38,9% serta industri besar golongan I4  dengan daya 30 ribu Kva ke atas sebesar 64,7% mulai 1 Mei 2014.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 9 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap setiap dua bulan sekali hingga Desember 2014.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya