Polisi: 4 Tersangka Pembunuh Pasutri Diancam Penjara Seumur Hidup

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi mengatakan, para tersangka terancam dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 18 Apr 2014, 08:09 WIB
Kebanyakan luka tajam hampir di seluruh tubuh, sedangkan bekas benda tumpul tampak di kepala.

Liputan6.com, Bandung - Raga Mulya Kusuma Raharja (25), Teuku Samsul Abadi (44), Saimudin Alias Udin Botak (42) dan Dedi Murdani (28) alias Epong, terancam hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah 4 tersangka pembunuhan pasangan suami istri Didi Harsoadi (59) dan Anita Anggraeni (51) di Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi mengatakan, para tersangka terancam dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut. Yaitu Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHPidana jo 365 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman penjara seumur hidup karena direncanakan pembunuhannya," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (17/4/2014) malam.

Sebelum melakukan aksinya pada Kamis 10 April 2014, keempat tersangka bersama W yang kini masih buron, merencanakan untuk melakukan aksi pembunuhan di kediaman korban dan pembuangan di Pandeglang.

"Para tersangka (Teuku, Saimudin dan Dedi) dijanjikan imbalan (oleh Raga dan W) Rp 50 juta per orang. Eksekutor 2 orang yaitu S dan D. T perannya pencari eksekutor," jelasnya.

Tim gabungan dari Subdit III Jantanras Ditreskrim Umum Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap pembunuh pasutri Didi dan Anita, bermula dari tertangkapnya Saimudi dan Dedi di Lampung. Dari pengembangan Teuku, berhasil ditangkap di Jakarta dan Raga di Bandung.

Kini tinggal 1 orang pembunuh lagi yang masih buron.

Didi dan Anita sebelumnya dilaporkan menghilang sejak Kamis 10 April 2014. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya ditemukan tewas di daerah Pandeglang. 1 unit mobil Grand Livina dan beberapa surat-surat berharga lainnya raib dari rumah pasangan tersebut

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya