Polisi: Ustad Guntur Bumi Dilaporkan Dalam 8 Kasus Berbeda

Masalah hukum yang dialami Ustad Guntur Bumi nampaknya makin semrawut.

oleh Julian Edward diperbarui 27 Mar 2014, 17:00 WIB
Merasa malu dengan pernyataan MUI itu, UGB pun siap menutup pengobatannya yang telah menyebar ke berbagai daerah (Liputan6.com/Rini Suhartini).

Liputan6.com, Jakarta Masalah hukum yang dialami Ustad Guntur Bumi (UGB) nampaknya makin semrawut. Apalagi, polisi mengemukakan ada delapan laporan terkait kasus yang melibatkan suami Puput Melati itu. Apa saja?

Seperti diketahui, masalah UGB bermula dari munculnya Hans Suta, kerabat dari pasien yang berobat ke padepokan UGB. Hans yang menuding UGB melakukan praktek sesat dan cenderung musyrik melaporkan masalah ke MUI.

Munculnya Hans ibarat bola salju dan membuat masalah kian besar. Belakangan, banyak orang yang mengaku sebagai korban penipuan UGB. Termasuk, cewek yang berinisial R, mengklaim dirinya mengalami pelecehan seksual saat berobat ke UGB.

"Untuk perkembangan kasus penipuan dan pelecehan seksual yang dilaporkan inisial UGB. Ada sembilan laporan yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di mana delapan diantaranya menempatkan UGB sebagai terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di kantornya, Kamis (27/3/2014).

Rikwanto tak merinci apa dan siapa saja yang melaporkan UGB. Hanya, dalam laporan polisi tersebut, pemilik nama asli Susilo Wibowo itu banyak diadukan dengan pasal penipuan.

"Ada pasal 378, pasal 289 tentang penipuan dan pencabulan, 379a (penipuan sebagai mata pencarian), dan lainnya. Di delapan laporan itu, semuanya mengaku pasien UGB. Ada yang mengaku sudah bayar paket domba, diruwat sampai rumahnya dibersihkan dari jin," urai Rikwanto.

Di lain sisi, satu kasus lain ialah UGB yang melaporkan balik Hudi Yusuf, kuasa hukum Hans Suta. Hudi dan Hans dituding melakukan pemerasan sehingga UGB kehilangan emas batangan seberat 3 kilogram dan uang Rp 150 juta.

Untuk kasus ini, polisi akan memanggil UGB pekan depan. "Sudah ada laporannya, saksi pelapor akan dipanggil minggu depan," pungkas Rikwanto. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya