SBY Ambil Cuti Kampanye, Demokrat: Sudah Diatur UU

SBY mengambil cuti 2 hari, yakni pada 17 dan 18 Maret 2014.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Mar 2014, 17:26 WIB
Presiden SBY melambaikan tangan kepada warga saat kunjungan kerja di Makassar. Presiden ke Makassar dalam rangka membuka muktamar ke-32 NU tanggal 23-28 Maret 2010. (ANTARA)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi juru kampanye untuk partainya pada Pemilu 2014. Namun tugasnya sebagai Presiden RI dinilai bakal terbengkalai karena cuti yang diambilnya tersebut.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan cuti seorang pejabat negara sudah diatur dalam Undang-Undang. Jadi tidak masalah jika SBY mengambil cuti.

"Kalau cuti kan sudah diatur, diatur dalam perundang-undangan pemerintah," kata Syarief di sela-sela acara 'Deklarasi Kampanye Berintegritas' yang diadakan KPU di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2014).

Dia menjelaskan, SBY saat ini tengah berada di Provinsi Riau. Dia di sana akan langsung memimpin menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan yang melanda Riau.

"Sekarang SBY lagi kunker ke Pekanbaru melihat musibah asap ada di sana. Tadinya besok mau kampanye Demokrat, tapi dibatalkan. Jadi Bapak lebih mengedepankan tugas negara," tandas Syarief.

SBY mengambil cuti 2 hari, yakni pada 17 dan 18 Maret 2014 dengan mengirim surat ke KPU. Dalam surat itu cuti tersebut dijelaskan, SBY akan kampanye di 2 daerah pemilihan (dapil). Pada Senin 17 Maret 2014, SBY akan kampanye di Dapil Jawa Tengah VI, Kota Magelang, Kabupaten Magelang.

Sedangkan pada Selasa 18 Maret 2014, Ketua Umum Partai Demokrat ini akan kampanye di Dapil Jawa Timur VI di Kabupaten Tulung Agung dan Kabupaten Blitar.

Baca juga:

KPU Kantongi Izin Cuti SBY dan 5 Menteri

SBY Cuti Kampanye, Rizal Ramli: Sangat Tidak Pas

Cuti 2 Hari, Ini 2 Dapil Kampanye SBY

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya