Hakim Tolak Eksepsi, Lanjutkan Persidangan

Keempat terdakwa mantan petinggi BI menghadapi putusan sela majelis hakim yang memutuskan menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan. Selasa depan, jaksa akan mengajukan saksi yakni Burhanudin Abdullah dan Anwar Nasution.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Feb 2009, 06:38 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus aliran dana Bank Indonesia yang merugikan negara senilai Rp 100 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/2). Keempat terdakwa mantan petinggi BI menghadapi putusan sela majelis hakim yang memutuskan menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan. Selasa depan, jaksa akan mengajukan saksi yakni Burhanudin Abdullah dan Anwar Nasution.

Pada persidangan sebelumnya para terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Para penasehat hukum menilai dana Rp 100 miliar yang mengalir melalui rapat Dewan Gubernur BI adalah dana milik YPPI bukan milik BI sehingga tidak terdapat unsur merugikan negara. Eksepsi ini telah ditanggapi jaksa penuntut umum dalam persidangan pekan lalu.(JUM/Indah Dian Novita dan Bondan Wicaksono)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya