Proses Ekstradisi Adrian Kiki Masih Lama

Menurut Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda, persetujuan ekstradisi Adrian Kiki Ariawan dari Australia harus melalui proses di pengadilan sehingga akan membutuhkan waktu lama.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Des 2008, 18:21 WIB
Liputan6.com, Nusa Dua: Keinginan untuk mengekstradisi terpidana kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia yang merugikan negara Rp 1,9 triliun, Adrian Kiki Ariawan, dari Australia sepertinya tidak akan segera terwujud. Bahkan mantan Presiden Direktur Bank Surya itu bisa bebas bila permohonan tahanan luarnya dengan uang jaminan dikabulkan pengadilan Australia.

Menurut Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda, usai menutup Forum Demokrasi Bali di Nusa Dua, Kamis (11/12), persetujuan ekstradisi harus melalui proses di pengadilan sehingga akan membutuhkan waktu lama.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Australia Kevin Ruud menyampaikan harapannya agar Adrian bisa diekstradisi. Sebagai balasannya Pemerintah Indonesia akan mengekstradisi Hadi Ahmad, warga Iran yang terlibat kejahatan perdagangan manusia di Australia [Baca: Presiden Berharap Adrian Kiki Ariawan Diekstradisi].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya