Lagi, Satu Anggota Geng Motor Divonis Bersalah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Jawa Barat, menyatakan Erwin Taufik terbukti mengeroyok dan menganiaya I Putu Ogik Suwarsana hingga tewas. Atas perbuatannya itu, Erwin divonis hukuman tujuh tahun penjara.

oleh Liputan6Diterbitkan 20 Juni 2008, 05:43 WIB

Liputan6.com, Bandung:
Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/6) siang, memvonis Erwin Taufik, anggota geng motor yang juga terdakwa kasus pembunuhan I Putu Ogik Suwarsana, tujuh tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti mengeroyok dan menganiaya korban hingga tewas pada 21 Oktober 2007.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 11 tahun penjara. Atas vonis itu, Erwin bersama pengacaranya menyatakan bandung. Sementara ibunda Erwin protes keras atas putusan itu. Sang ibu berkeyakinan saat kejadian Erwin alias Benet berada di rumah.

Dua hari sebelumnya, empat anggota geng motor penganiaya Ogik Suwarsana telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dengan demikian, dari 10 orang yang didakwa menganiaya Ogik, saat ini tinggal lima anggota geng motor yang belum vonis [baca: Empat Anggota Geng Motor Divonis Empat Tahun Penjara].(BOG/Patria Hidayat dan Taufik Hidayat)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya