Jaksa Bantah Dakwaan Terhadap Nazaruddin Cacat Hukum

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika dikatakan isi dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin cacat hukum.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 14 Desember 2011, 17:41 WIB
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika dikatakan isi dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin cacat hukum.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya