Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Setelah menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Nazaruddin menjadi tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar sebanyak 385 juta lembar.
Nazaruddin juga Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Setelah menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Nazaruddin menjadi tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar sebanyak 385 juta lembar.
Diterbitkan 13 Februari 2012, 13:28 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Korut Uji Rudal Jarak Menengah, Sebut Korsel-Jepang Gagal Melacak
- 1 jam yang lalu
4 Oktober 1918: Jerman Minta Gencatan Senjata ke AS
- 10 jam yang lalu
Penemuan Makam Tersembunyi Berumur 600 Tahun di Peru
- 12 jam yang lalu
Jepang Gelar Festival untuk Menghormati Sisir dan Aksesori Rambut
- 13 jam yang lalu
Japanese Film Festival Kembali Hadir, Catat Tanggal dan Lokasinya