Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Setelah menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Nazaruddin menjadi tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar sebanyak 385 juta lembar.
Nazaruddin juga Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Setelah menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Nazaruddin menjadi tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar sebanyak 385 juta lembar.
Diterbitkan 13 Februari 2012, 13:28 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Healthkathon 2026 Digelar, BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan AI untuk Perkuat JKN
- 1 minggu yang lalu
MILKU Raih IOB 2026, Perkuat Komitmen Hadirkan Susu UHT Berkualitas bagi Konsumen Indonesia
- 2 minggu yang lalu
BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung untuk Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
- 2 minggu yang lalu
Mulai Agustus 2026, Rumah Sakit Didorong Terapkan Klaim Elektronik JKN untuk Cegah Fraud
- 2 minggu yang lalu
Program JKN Beri Rasa Aman bagi Emanuel Saat Berobat, Seluruh Biaya Perawatan Ditanggung