Tidak Ada Izin, Gereja HKBP di Bekasi Dibongkar

Pemkab Bekasi beralasan, pembongkaran itu dilakukan karena Gereja HKBP Setu tidak mengantungi Izin Mendirikan bangunan (IMB).

oleh andiyantoDiterbitkan 22 Maret 2013, 02:27 WIB
Pemkab Bekasi beralasan, pembongkaran itu dilakukan karena Gereja HKBP Setu tidak mengantungi Izin Mendirikan bangunan (IMB).

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya