Mantan anggota DPR, Udju Djuhaeri divonis dua tahun penjara karena menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom
Udju Djuhaeri Divonis Dua Tahun Penjara
Mantan anggota DPR, Udju Djuhaeri divonis dua tahun penjara karena menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom
Diterbitkan 17 Mei 2010, 12:14 WIBPOPULER
Berita Terbaru
BPJS Kesehatan Dorong Layanan JKN yang Komunikatif dan Berempati
- 12 jam yang lalu
Puskeswan dan Mobil Klinik Hewan Keliling Permudah Warga Jakarta Rawat Hewan Kesayangan
- 1 hari yang lalu
Asam Lambung Kambuh saat Liburan, Tika Tetap Bisa Akses Layanan JKN di Luar Kota
- 1 minggu yang lalu
Peserta JKN Tembus 284 Juta Jiwa, Kualitas Layanan Faskes Jadi Fokus Bersama
- 1 minggu yang lalu
BPOM Perketat Batas Migrasi BPA, Industri Galon Guna Ulang Minta Ditunda hingga 2031