Sukses

Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada dua mantan petinggi PT Pertamina, Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta. Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023 dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alfian Nasution dengan 14 tahun penjara dan Hanung Budya Yuktyanta dengan 8 tahun penjara. Sebagai informasi, Alfian Nasution merupakan Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina (2011–2015) dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021–2023). Sementara, Hanung Budya Yuktyanta merupakan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Kapanlagi.com

Foto Terkini