Presiden Bisa Dijatuhkan Jika Terbukti

Bila terbukti menerima dana nonbujeter DKP, menurut seorang pakar hukum tata negara UI, Presiden Yudhoyono bisa dijatuhkan. Selain perbuatan pidana, menerima dana haram itu jelas melanggar UUD 1945.

oleh Liputan6Diterbitkan 18 Mei 2007, 18:49 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Fitra Arsil, pakar hukum tata negara Universitas Indonesia berpendapat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa dijatuhkan. Misalnya jika terbukti menerima dana haram dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Selain perbuatan pidana, menerima dana nonbujeter DKP itu juga melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pendapat yang dilontarkan Fitra di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Fitra, Undang-undang Pemilihan Presiden jelas menyebutkan bahwa jika terbukti menerima dana pemerintah, para calon presiden bisa dipenjara maksimal dua tahun penjara dan batal menjadi presiden. Fitra menguraikan, sesuai Pasal 7 a konstitusi negara, seorang presiden bisa dijatuhkan karena penyuapan, korupsi, dan pengkhianatan terhadap negara. Ini termasuk tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela atau tidak lagi memiliki persyaratan sebagai presiden atau wakil presiden. "Ia bisa terkena dalam konstruksi tidak lagi memenuhi syarat karena pencalonannya dibatalkan," ucap Fitra.

Adapun dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kepala Bagian Umum Departemen Kelautan dan Perikanan Didi Sadili mengaku pernah menyetor dana kepada empat kandidat presiden dalam Pemilihan Presiden 2004. Rincinya, Amien Rais menerima dana Rp 400 juta dan Mega Centre Rp 280 juta. Sedangkan tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono dan Blora Centre masing-masing menerima Rp 387 juta dan Rp 20 juta. Sementara tim sukses Wiranto menerima Rp 20 juta [baca: Rokhmin Dahuri Mulai Disidangkan].

Namun, di antara para calon presiden, sejauh ini hanya Amien Rais yang mengaku menerima dana haram itu [baca: Langkah Amien Rais Patut Dicontoh]. Dan boleh dikatakan, kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, kini menjadi bola panas. Dana nonbujeter departemen itu diduga mengalir jauh kepada aktor politik utama negeri ini.(ANS/Fajar Ilham)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya