Menurut Fitra, Undang-undang Pemilihan Presiden jelas menyebutkan bahwa jika terbukti menerima dana pemerintah, para calon presiden bisa dipenjara maksimal dua tahun penjara dan batal menjadi presiden. Fitra menguraikan, sesuai Pasal 7 a konstitusi negara, seorang presiden bisa dijatuhkan karena penyuapan, korupsi, dan pengkhianatan terhadap negara. Ini termasuk tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela atau tidak lagi memiliki persyaratan sebagai presiden atau wakil presiden. "Ia bisa terkena dalam konstruksi tidak lagi memenuhi syarat karena pencalonannya dibatalkan," ucap Fitra.
Adapun dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kepala Bagian Umum Departemen Kelautan dan Perikanan Didi Sadili mengaku pernah menyetor dana kepada empat kandidat presiden dalam Pemilihan Presiden 2004. Rincinya, Amien Rais menerima dana Rp 400 juta dan Mega Centre Rp 280 juta. Sedangkan tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono dan Blora Centre masing-masing menerima Rp 387 juta dan Rp 20 juta. Sementara tim sukses Wiranto menerima Rp 20 juta [baca: Rokhmin Dahuri Mulai Disidangkan].
Advertisement
Namun, di antara para calon presiden, sejauh ini hanya Amien Rais yang mengaku menerima dana haram itu [baca: Langkah Amien Rais Patut Dicontoh]. Dan boleh dikatakan, kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, kini menjadi bola panas. Dana nonbujeter departemen itu diduga mengalir jauh kepada aktor politik utama negeri ini.(ANS/Fajar Ilham)