Liputan6.com, Jakarta: Proses hukum kasus video porno Maria Eva dengan Yahya Zaini memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Maria Eva sebagai tersangka penyebar video mesum itu. Namun polisi belum menetapkan status Maria tentang aborsi dan pemerasan. Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Selasa (26/12) petang.
Ketut Untung menambahkan, Maria diancam hukuman penjara satu tahun enam bulan jika terbukti sengaja menyebarkan rekaman video adegan mesumnya dengan bekas anggota DPR Yahya Zaini. Kamis mendatang, pedangdut asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka penyebar video mesum.
Advertisement
Hingga kini Eva belum memberi tanggapan kendati telah diberi tahu polisi ihwal statusnya yang telah menjadi tersangka. Sementara Ruhut Sitompul yang menjadi pengacaranya menyatakan, menghormati langkah polisi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka [baca: Polisi Belum Menetapkan Tersangka Video Mesum].(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)