Yeni juga mengungkapkan, sebagai pelaksana proyek program Indonesian Investment 2003-2004, pihaknya tak melalui tender terbuka. Namun ditunjuk langsung BKPM. Adapun dana yang dialirkan ke Theo sekitar Rp 28 miliar berasal dari pinjaman Bank Mandiri. Rencananya, sidang ini dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.
Theo diduga terlibat korupsi dalam proyek Indonesian Investment 2003-2004 sehingga merugikan negara sebesar Rp 32 miliar. Toemion juga diduga merugikan negara miliaran rupiah karena menunjuk langsung perusahaan rekanan tanpa tender serta menjamin perusahaan itu mendapatkan kredit di Bank Mandiri .(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement