Theo Toemion Diduga Terima Rp 28 Miliar

Dugaan ini diungkapkan staf keuangan PT Catur Dwi Karsa Indonesia Yeni Fitrianti. Yeni juga mengungkapkan jika perusahaannya ditunjuk langsung sebagai pelaksana program Indonesian Investment 2003-2004.

oleh Liputan6Diterbitkan 23 Mei 2006, 07:16 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Dugaan keterlibatan Theo F. Toemion dalam kasus korupsi proyek Indonesian Investment 2003-2004 semakin terkuak. Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini diduga menerima aliran dana program Indonesian Investment 2003-2004 lebih dari Rp 28 miliar. Demikian diungkapkan staf keuangan PT Catur Dwi Karsa Indonesia Yeni Fitrianti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Uppindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

Yeni juga mengungkapkan, sebagai pelaksana proyek program Indonesian Investment 2003-2004, pihaknya tak melalui tender terbuka. Namun ditunjuk langsung BKPM. Adapun dana yang dialirkan ke Theo sekitar Rp 28 miliar berasal dari pinjaman Bank Mandiri. Rencananya, sidang ini dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain.

Theo diduga terlibat korupsi dalam proyek Indonesian Investment 2003-2004 sehingga merugikan negara sebesar Rp 32 miliar. Toemion juga diduga merugikan negara miliaran rupiah karena menunjuk langsung perusahaan rekanan tanpa tender serta menjamin perusahaan itu mendapatkan kredit di Bank Mandiri .(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya