Mufrodi yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Banten itu tiba di lembaga pemasyarakatan setempat disertai dua putri terpidana. Ia menempati sel di kamar satu blok E ruang karantina bersama tujuh narapidana lainnya. Dalam kasus ini Mufrodi divonis empat setengah tahun penjara.
Sementara tim kejaksaan gagal membawa terpidana Muslim Jamaludin. Sebab, terpidana menolak dengan alasan masih sakit. Kendati begitu, pihak Kejari Serang akan mendatangkan tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Muslim.
Advertisement
Petugas juga tak bisa membawa terpidana lainnya, Dharmono Konstituanto Lawi. Ia berada di Jakarta karena sedang bertugas sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Muslim dan Dharmono juga divonis empat tahun penjara atas kasus yang sama dengan Mufrodin.(AIS/Tim Liputan 6 SCTV)