Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Ditahan

Terpidana kasus korupsi dana APBD untuk perumahan anggota DPRD senilai Rp 14 miliar, Mufrodi Muhsin ditahan di LP di Serang, Banten. Mufrodi menempati sel di kamar satu blok E ruang karantina.

oleh Liputan6Diterbitkan 14 April 2006, 15:10 WIB
Liputan6.com, Serang: Lima petugas Kejaksaan Negeri Serang, Banten, baru-baru ini, menjemput paksa Mufrodi Muhsin. Mufrodi adalah terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perumahan anggota DPRD senilai Rp 14 miliar. Petugas membawa terpidana untuk segera menjalani hukuman pidana yang sempat batal, kemarin [baca: Kejari Serang Gagal Mengeksekusi Terpidana Korupsi].

Mufrodi yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Banten itu tiba di lembaga pemasyarakatan setempat disertai dua putri terpidana. Ia menempati sel di kamar satu blok E ruang karantina bersama tujuh narapidana lainnya. Dalam kasus ini Mufrodi divonis empat setengah tahun penjara.

Sementara tim kejaksaan gagal membawa terpidana Muslim Jamaludin. Sebab, terpidana menolak dengan alasan masih sakit. Kendati begitu, pihak Kejari Serang akan mendatangkan tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Muslim.

Petugas juga tak bisa membawa terpidana lainnya, Dharmono Konstituanto Lawi. Ia berada di Jakarta karena sedang bertugas sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Muslim dan Dharmono juga divonis empat tahun penjara atas kasus yang sama dengan Mufrodin.(AIS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya