Liputan6.com, Jakarta: Penahanan Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Totok Ary Prabowo berbuntut panjang. Tim kuasa hukum Totok akan meminta fatwa Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Totok, Tatang Istiawan, di Jakarta, baru-baru ini.
Tatang berpendapat, penahanan terhadap Totok pada 30 Juni silam melanggar hukum karena tidak dilengkapi izin tertulis dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia menambahkan, penahanan tersebut tidak sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lantaran itulah, pihaknya berencana melakukan uji materiil terhadap penafsiran UU No. 32/2004 tersebut [baca: Bupati Temanggung Ditahan].(AIS/Miko Toro dan Muhammad Guntur)
Tatang berpendapat, penahanan terhadap Totok pada 30 Juni silam melanggar hukum karena tidak dilengkapi izin tertulis dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia menambahkan, penahanan tersebut tidak sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lantaran itulah, pihaknya berencana melakukan uji materiil terhadap penafsiran UU No. 32/2004 tersebut [baca: Bupati Temanggung Ditahan].(AIS/Miko Toro dan Muhammad Guntur)