Polisi Belum Berencana Periksa Ariel-Luna

Polisi akan menitikberatkan pada pelaku penyebarluasan gambar mesum tersebut, seusai diatur dalam Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan Asusila.

Olehadmin
Diterbitkan 08 Juni 2010, 17:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Polisi akan menitikberatkan pada pelaku penyebarluasan gambar mesum tersebut, seusai diatur dalam Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan Asusila.