Gayus Gelontorkan Rp 368 Juta

Berlin Pandiangan, pengacara mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto mengatakan total "imbalan" yang diterima dari Gayus mencapai Rp 368 juta.

Diterbitkan 12 November 2010, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Berlin Pandiangan, pengacara mantan Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto mengatakan total "imbalan" yang diterima dari Gayus mencapai Rp 368 juta.