Penusuk Pendeta HKBP Divonis Lima Bulan Lebih

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari penjara kepada Ketua FPI Bekasi. Murhali Barda terbukti menganiaya jemaat HKBP, sehingga seorang pendeta terluka parah karena ditusuk.

Diterbitkan 24 Februari 2011, 14:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari penjara kepada Ketua FPI Bekasi. Murhali Barda terbukti menganiaya jemaat HKBP, sehingga seorang pendeta terluka parah karena ditusuk.