Terdakwa Bentrokan Ampera Terancam Hukuman Mati

Keenam terdakwa didakwa melakukan pembunuhan, perusakan, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman mati. Mereka juga didakwa menggunakan Undang-Undang Darurat karena menggunakan senjata tajam dan senjata api.

Diterbitkan 22 Maret 2011, 07:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Keenam terdakwa didakwa melakukan pembunuhan, perusakan, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman mati. Mereka juga didakwa menggunakan Undang-Undang Darurat karena menggunakan senjata tajam dan senjata api.