Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 18 Tahun

Majelis hakim PN Surabaya, Jatim, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak. Terdakwa terbukti bersalah membunuh korban dengan cara kejam.

Diterbitkan 19 Oktober 2011, 06:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Majelis hakim PN Surabaya, Jatim, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak. Terdakwa terbukti bersalah membunuh korban dengan cara kejam.