Permohonan PKPU Mandala Dikabulkan

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.

Diterbitkan 18 Januari 2011, 05:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan memberikan waktu 45 hari untuk melakukan PKPU dengan menyusun restrukturisasi yang akan diajukan.