Mahfud: SKB Pendirian Rumah Ibadah Harus Direvisi

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan surat keputusan bersama atau SKB Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah itu harus segera direvisi. Sebab, isi dalam SKB tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini.

Diterbitkan 15 September 2010, 12:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan surat keputusan bersama atau SKB Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah itu harus segera direvisi. Sebab, isi dalam SKB tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini.