Pengadilan Bebaskan Terdakwa Kasus iPad

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan terdakwa kasus iPad dari semua dakwaan. Mereka adalah Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha.

Diterbitkan 25 Oktober 2011, 19:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan terdakwa kasus iPad dari semua dakwaan. Mereka adalah Randy Lester Samu Samu dan Dian Yudha.