Guru Mengaji Divonis Empat Tahun

Guru mengaji divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa terbukti berbuat cabul terhadap 32 bocah di bawah umur.

Diterbitkan 16 Mei 2012, 05:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Guru mengaji divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa terbukti berbuat cabul terhadap 32 bocah di bawah umur.