Tarif Parkir di Jakarta Naik Hingga 100 Persen

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan biaya parkir di luar badan jalan dengan peraturan baru berdasarkan surat keputusan gubernur. Tarif parkir gedung rata-rata naik 50 persen hingga 100 persen, Senin (8/10).

Diterbitkan 08 Oktober 2012, 17:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan biaya parkir di luar badan jalan dengan peraturan baru berdasarkan surat keputusan gubernur. Tarif parkir gedung rata-rata naik 50 persen hingga 100 persen, Senin (8/10).