[VIDEO] Muji Massaid Terus Beri Dukungan Kepada Angie

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.

Diterbitkan 27 November 2013, 07:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.