Muhammadiyah: Pelaku Korupsi Diganjar Hukuman Mati

Muncul usulan dalam Muktamar ke-46 Muhammadiyah agar pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp 1 miliar diganjar hukuman mati.

Olehadmin
Diterbitkan 07 Juli 2010, 07:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Muncul usulan dalam Muktamar ke-46 Muhammadiyah agar pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp 1 miliar diganjar hukuman mati.