VIDEO: Komut Sritex Iwan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp692 Miliar

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang menyalahi prosedur, sehingga negara dirugikan sebesar Rp692 miliar.

OlehDidi N
Diterbitkan 22 Mei 2025, 14:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang menyalahi prosedur, sehingga negara dirugikan sebesar Rp692 miliar.