VIDEO: Kopi Pagi: MK Hapus Presidential Threshold, Masyarakat Setuju atau Tidak?

Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas capres dan cawapres atau presidential threshold dalam pemilihan presiden 2029 yang akan datang. Keputusan ini mengejutkan, karena presidential threshold sebenarnya sudah puluhan kali digugat di MK.

OlehDidi N
Diterbitkan 05 Januari 2025, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas capres dan cawapres atau presidential threshold dalam pemilihan presiden 2029 yang akan datang. Keputusan ini mengejutkan, karena presidential threshold sebenarnya sudah puluhan kali digugat di MK.

Â