VIDEO: Penetapan UMP 2025 Naik 6,5 Persen yang Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Usai arahan dari Presiden Prabowo, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan upah minimum provinsi 2025 naik sebesar 6,5 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan keputusan UMP baru ini akan berlaku per 1 Januari 2025.

OlehDidi N
Diterbitkan 05 Desember 2024, 21:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Usai arahan dari Presiden Prabowo, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan upah minimum provinsi 2025 naik sebesar 6,5 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan keputusan UMP baru ini akan berlaku per 1 Januari 2025.