VIDEO: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa malam, menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selain disangkakan pasal penistaan agama, penyidik juga menjerat Panji dengan Undang-undang ITE dan ujaran kebencian.

OlehDidi N
Diterbitkan 02 Agustus 2023, 18:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa malam, menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selain disangkakan pasal penistaan agama, penyidik juga menjerat Panji dengan Undang-undang ITE dan ujaran kebencian.