VIDEO: Kuat Ma'ruf Beri "Metal" Sign Usai Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kuat langsung mengajukan banding dengan alasan ia tak terlibat dalam perencanaan.

OlehDidi N
Diterbitkan 15 Februari 2023, 12:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kuat langsung mengajukan banding dengan alasan ia tak terlibat dalam perencanaan.