VIDEO: Terdakwa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Yosua

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

OlehDidi N
Diterbitkan 19 Januari 2023, 15:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.