VIDEO: Pemerintah Tambah Masa Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri Jadi 10 Hari

Untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran Omicron, pemerintah menambah masa karantina bagi WNA dan WNI. Semula, karantina berlaku selama 7 hari. Kini per 3 Desember, karantina menjadi menjadi 10 hari.

OlehDidi N
Diterbitkan 03 Desember 2021, 11:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Untuk mengantisipasi merebaknya penyebaran Omicron, pemerintah menambah masa karantina bagi WNA dan WNI. Semula, karantina berlaku selama 7 hari. Kini per 3 Desember, karantina menjadi menjadi 10 hari.