Segmen 2: Vonis Udar Pristono hingga Belasungkawa Adnan Buyung

Udar Pristono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga belasungkawa meninggalnya Adnan Buyung Nasution.

Diterbitkan 24 September 2015, 07:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta hingga belasungkawa meninggalnya Adnan Buyung Nasution. (Vra/Ado)