Sukses

Namanya Disebut, BAKTI Kominfo Dukung Penegakan Hukum Kasus Suap SAP

BAKTI Kominfo disebut namanya dalam dokumen yang menyebut kalau perusahaan asal Jerman SAP melakukan suap terhadap pejabat di Indonesia untuk memuluskan bisnisnya.

Liputan6.com, Jakarta - Nama BAKTI Kominfo sempat disebut dalam keterangan resmi Departemen Kehakiman AS (DOJ) terkait kasus suap yang menjerat perusahaan software SAP.

Perusahaan software SAP berbasis di Jerman, ditengarai telah menyuap sejumlah pejabat yang ada di Afrika Selatan dan di Indonesia agar mereka mau memuluskan kontrak dan memberi keuntungan bisnis buat SAP. 

Pejabat yang turut disebut adalah dari instansi BAKTI Kominfo yang saat itu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) dan pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menanggapi hal ini, BAKTI Kominfo melalui keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com, Senin (15/1/2024), menyatakan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum kasus SAP tersebut.

BAKTI pun melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut.

"BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan berkerja sama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto dalam pernyataan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

BAKTI Pakai Solusi SAP untuk Komponen Software

Sudarmanto menyatakan, pada tahun 2018 BP3TI berubah namanya menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.

Saat itulah, untuk memperbaiki tata kelola dan modernisasi proses bisnis, pada 2018 BLU BAKTI menggunakan SAP untuk komponen perangkat lunak dan lisensi SAP.

"Pada tahun 2018, BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan lisensi SAP sebesar Rp 12,6 miliar," kata Sudarmanto dalam keterangannya.

Sudarmanto mengatakan, kontrak tersebut dilakukan melalui proses perencanaan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.

 

3 dari 4 halaman

Tentang Kasus Suap SAP

Perusahaan software yang berbasis di Jerman, SAP dikenai denda USD 220 juta atau sekitar Rp 3,4 triliun sebagai bentuk penyelesaian penyelidikan oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) terkait pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing.

Adapun penyelesaian ini merupakan dampak dari dugaan suap SAP terhadap pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. Demikian menurut pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS, dikutip Senin (15/1/2024).

Menurut dokumen pengadilan, SAP masuk ke dalam Perjanjian Penangguhan Penuntutan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen tersebut, terkait informasi pidana yang diajukan di Distrik Timur Virginia yang menuduh perusahaan itu dengan dua dakwaan.

Pertama, konspirasi untuk melanggar ketentuan anti-suap karena membayar suap kepada pejabat Afrika Selatan, dan kedua dengan pejabat di Indonesia. 

Asisten Jaksa Agung Pemerintah dari Divisi Pidana Departeman Kehakiman, Nicole M Argentieri mengatakan, "SAP membayar suap kepada pejabat di perusahaan milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk memenangkan bisnis pemerintah yang berharga."

Ia menyebut, dalam proses penyelesaian pihaknya berkoordinasi dengan otoritas Afrika Selatan selama lebih dari setahun. Tujuannya adalah membantu melawan suap dan korupsi asing.

"Kami berharap untuk terus memperkuat hubungan kami dengan otoritas Afrika Selatan dan lainnya di seluruh dunia," kata Argentieri.

Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Timur Virginia, Jessica D Arber, menyebut, SAP telah menerima tanggung jawab atas praktik korupsi yang merugikan kompetitor dalam perdagangan global.

"Kami akan terus menuntut kasus suap secara tegas untuk melindungi perusahaan domestik yang mengikuti hukum sambil berpartisipasi dalam pasar internasional," kata Jessica.

4 dari 4 halaman

Kasus Suap Terjadi 2015 dan 2018

Suap terhadap pejabat Indonesia terjadi sekitar 2015 dan 2018. Di mana melalui agensinya, SAP disebut memberikan suap kepada pejabat Indonesia untuk mendapatkan keuntungan bisnis bagi SAP.

Keuntungan ini berhubungan berbagai kontrak antara SAP dan departemen, agensi, dan badan-badan Indonesia, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia (BAKTI Kominfo).

Atas kasus tersebut, berdasarkan Perjanjian Penuntutan Kasus (DPA) menyebut, SAP akan membayar denda pidana sebesar USD 118,8 juta dan penyitaan administratif sebesar USD 103 juta.

SAP juga diminta untuk bekerja sama dengan DJO. Departemen juga akan mengkreditkan hingga USD 55,1 juta dari denda pidana terhadap jumlah yang dibayar SAP untuk menyelesaikan penyelidikan oleh otoritas penegak hukum di Afrika Selatan atas perilaku terkait.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.