Sukses

Meta Didenda Rp 19,3 Triliun Gara-Gara Transfer Data Pengguna Eropa ke Amerika

Meta dikenai sanksi denda sebesar USD 1,3 miliar atau setara Rp 19,3 triliun gara-gara transfer data pengguna Eropa ke Amerika Serikat.

Liputan6.com, Jakarta - Induk perusahaan Facebook, Meta, terkena sanksi denda sebesar USD 1,3 miliar atau setara dengan Rp 19,3 triliun dari regulator data Uni Eropa. Pasalnya, Meta dinilai telah melanggar aturan perlindungan data pribadi Eropa, GDPR.

Mengutip Gizchina, Selasa (23/5/2023), sanksi denda dengan jumlah tersebut merupakan denda terbesar yang diberikan kepada perusahaan, di bawah aturan GDPR.

Meta dijatuhi sanksi denda senilai Rp 19,3 triliun karena perusahaan terus-terusan mentransfer data di luar putusan pengadilan Uni Eropa tahun 2020 yang membatalkan keabsahan pakta transfer data UE dan Amerika Serikat.

Lembaga perlindungan data pribadi Eropa, DPC, yang merupakan regulator utama Uni Eropa untuk Meta menyebut, denda itu dikenakan karena Meta tak mengambil langkah yang memadai guna melindungi privasi data pengguna di Eropa ketika ditransfer ke Amerika Serikat.

DPC mengatakan, Meta gagal memastikan bahwa undang-undang AS memberikan perlindungan memadai untuk data pengguna Eropa. Selain itu, Meta tidak memberikan informasi yang cukup kepada para pengguna di negara-negara Uni Eropa tentang bagaimana data mereka dimanfaatkan.

Meta Facebook menyebut, akan mengajukan banding atas denda yang dijatuhkan. Namun keputusan ini merupakan kemunduran besar bagi perusahaan. Pasalnya, GDPR merupakan salah satu aturan privasi data paling ketat di dunia dan telah dipakai untuk menarget sejumlah perusahaan teknologi lain, termasuk Google dan Amazon.

Denda Meta tersebut juga bisa berdampak buruk bagi perusahaan lain yang sedang mempertimbagnkan untuk mentransfer data ke Amerika Serikat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sanksi Denda Dianggap Sebagai Langkah Maju dalam Perlindungan Data Warga Uni Eropa

Putusan denda yang dijatuhkan pada Meta juga merupakan kemenangan bagi Max Schrems, seorang pengacara Austria yang telah memperjuangkan hak privasi warga negara Uni Eropa selama bertahun-tahun belakangan.

Schrems adalah orang yang menantang pakta transfer data Uni Eropa ke Amerika Serikat di pengadilan. Ia kini menjadi salah satu suara terdepan yang memperjuangkan privasi data di Eropa.

Putusan tersebut dianggap sebagai langkah maju yang signifikan dalam hal privasi data di Uni Eropa, namun ini hanya satu bagian dari pertempuran. Pasalnya, Uni Eropa dan AS kini tengah menegosiasikan perjanjian transfer data baru. Selain itu masih harus dilihat apakah perjanjian ini akan mampu menghadapi tantangan hukum.

3 dari 4 halaman

Bisa Jadi Alarm Agar Perusahaan Teknologi Serius Tangani Privasi Data Pengguna

Sementara itu, putusan tersebut mengirimkan pesan yang jelas pada perusahaan teknologi, di mana, negara-negara Uni Eropa tak akan mentolerir penyalahgunaan data warganya.

Bagi Meta, denda tersebut merupakan pukulan besar dan bisa berdampak signifikan bagi bisnis perusahaan. Denda ini juga mempersulit Meta untuk menarik dan mempertahankan pengguna, pasalnya orang akan menjadi lebih sadar akan praktik privasi data perusahaan.

Selain itu, denda tersebut juga bisa meningkatkan pengawasan terhadap Meta oleh regulator di seluruh dunia. Hal ini bisa mempersulit Meta untuk berekspansi ke pasar yang baru sekaligus bisa menyebabkan adanya denda tambahan.

4 dari 4 halaman

Kemenangan Bagi Warga Uni Eropa

Sementara bagi masyarakat Uni Eropa, sanksi denda yang dijatuhkan pada Meta ini menjadi kemenangan tersendiri. Pasalnya, Uni Eropa mengirimkan pesan yang jelas bahwa privasi data masyarakatnya adalah hal yang penting.

Sanksi denda yang dijatuhkan juga bisa meningkatkan transparansi dari perusahaan teknologi tentang cara mereka menggunakan data warga Uni Eropa.

Tidak hanya itu, denda juga bisa menyebabkan perubahan cara perusahaan teknologi beroperasi di Uni Eropa. Hal ini bisa mempersulit perusahaan teknologi mengumpulkan dan menggunakan data warga negara Uni Eropa tanpa persetujuan mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.