Sukses

Selain Menkominfo Johnny G. Plate, Ini 5 Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo

Selain Menkominfo Johnny G. Plate, berikut adalah 5 tersangka lain di kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika/ Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, tahun 202 Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, lebih dahulu Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang sebagai tersangka dugaan korupsi atas kasus yang sama. Mereka adalah:

1. Direktur Utama BAKTI Kemkominfo Anang Latif (AAL)

2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS

3. Tenaga Ahli Human Develompment (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

4. Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment berinisial MA.

5. Komisaris PT Solitechmedia Sinergy berinisial IH yang disebut-sebut bernama Irwan Hermawan.

Terakhir, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate tersangka kasus dugaan korupsi yang sama.

Sekadar informasi, AAL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo pada Rabu 4 Januari 2022. Saat itu, Anang Latif disebut telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Dengan begitu, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-markup sedemikian rupa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Peran Para Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G

Sementara, tersangka GMS disebut secara bersama-sama memberikan masukan dan saran pada tersangka Anang Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

"Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Kajian teknis tersebut lantas menjadi dasar untuk mengakomodir kepentingan tersangka AAL agar dimasukkan dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

 

3 dari 4 halaman

Peran Tersangka MA Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G

Adapun MA dikatakan telah melawan hukum dengan melakukan pemufakatan jahat bersama dengan tersangka Anang Latif untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo.

Terakhir, tersangka IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Dengan begitu, pengadaan mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

4 dari 4 halaman

Johnny G. Plate Manfaatkan Jabatan Menkominfo dalam Korupsi Pengadaan BTS 4G

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa Johnny G. Plate diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Dalam hal ini, perannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan pemegang anggaran proyek tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatan dalam rangka terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi menjelaskan, Johnny G. Plate diduga telah melanggar Pasal Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Akibat perbuatanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,32 Triliun.

"Sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.