Sukses

Kronologi Kisah Viral Pria 40 Tahun Stalking Bocah SMA di Tasikmalaya, Akhirnya Ditahan Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Pria 40 tahun di Tasikmalaya menguntit seorang anak SMA dan melakukan tindak kekerasan dan perusakan properti. Ia akhirnya ditahan polisi dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kisah pria 40 tahun yang menguntit anak SMA yang bernama Oci viral di media sosial Twitter. Kisah ini bermula dari unggahan salah satu akun menfess di Twitter @Askrlfess yang meminta agar kasus stalking terhadap seorang anak SMA di Tasikmalaya diviralkan karena sudah sangat mengganggu dan membuat trauma sang korban.

"Bantu viral-in guys, please. Jadi ada om-om yang suka sama anak sekolahan. Si om-om ini sampai terobsesi sama anak ini, siapa pun cowok yang nganterin dia (anak SMA) pasti dipukulin, om-om sakit jiwa. Udah dilaporin ke polisi tetapi belum ada tindakan, yuk viralkan. Kasihan," ajak akun fanbase tersebut.

Akun tersebut juga menyebutkan, rumah korban bahkan dirusak oleh om-om penguntit tersebut.

Sejumlah akun Twitter lain pun menginformasikan tentang detail kronologi kejadian om-om penguntit bocah SMA di Tasikmalaya, Jawa Barat, ini hingga menjadikan kisah tersebut viral.

Dalam sebuah unggahan TikTok, seorang pengguna dengan akun @nam*** mengunggah kronologi penguntit anak SMA yang sampai membuatnya takut berangkat ke sekolah sendirian.

Menurut cerita tersebut, anak SMA yang disebut-sebut bernama Oci ini mengenal si pelaku sejak 2021. Perkenalan keduanya karena si korban membeli voucher wifi kepada pelaku karena merupakan tetangga.

Karena seringnya membeli voucher di pelaku, keduanya menjadi dekat dan si om-om mendekati korban dengan modus mengantarkan ke sekolah.

"Karena temanku polos dan tidak mikir macam-macam, karena dipikir om-om itu hanya mau antarkan dia. Sampai suatu ketika ada tetangga teman saya yang memperingati orang tua teman saya untuk menjauhkan korban dengan pelaku, takut pelaku ada maksud lain," kata pembuat unggahan di TikTok.

Mengetahui hal itu, orang tua korban meminta korban untuk tidak lagi diantar ke sekolah oleh si pelaku stalking dan korban menurutinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tetap Nekat Memaksa Antar Korban ke Sekolah Hingga Korban Trauma

Sayangnya, beberapa hari kemudian, korban secara tak sengaja bertemu dengan pelaku yang memaksanya untuk mengantar ke sekolah. Hal ini ditolak oleh korban tetapi si pelaku tetap memaksa hingga menarik tangan korban. Karena ketakutan, korban terpaksa mau diantarkan.

Namun karena takut bertemu pelaku, korban yang masih duduk di bangku SMA jadi jarang sekolah dan enggan keluar rumah. Si pelaku pun kerap mengikuti korban saat berangkat ke sekolah hingga memaksa untuk mengantarkan dengan menarik paksa tangan korban.

Korban yang merasa ketakutan sempat menangis tetapi tidak ada yang menolongnya. Karena takut bertemu pelaku, korban meminta orang tuanya untuk menjemputnya.

Pada lain kesempatan, pelaku juga sempat terlibat keributan dengan ayah teman sekolah korban yang ingin membantu korban.

Namun kejadiran tidak berhenti di situ, si pelaku tetap bersikeras untuk bisa bertemu dengan korban, termasuk mengikuti taksi online yang ditumpangi korban. Karena korban ketakutan, seorang gurunya bahkan telah menghalau pelaku.

Pelaku tidak jera meski banyak pihak telah melarangnya untuk bertemu dengan korban. Karena banyak orang mengkhawatirkan korban, teman-teman korban pun menawarkan diri untuk mengantar jemput korban ke sekolah demi keamanannya.

3 dari 4 halaman

Korban Sampai Dibantu Antar Jemput ke Sekolah oleh Teman

Tetapi salah satu teman laki-laki korban yang mengantar jemput korban justru disebut-sebut dipukuli oleh pelaku. Pelaku juga sempat dilaporkan ke pihak kepolisian, tetapi hal ini hanya diselesaikan secara kekeluargaan dengan harapan kejadian serupa tidak terulang lagi.

Namun rupanya laporan ke polisi tidak membuat pelaku jera. Bahkan, pelaku masih kerap memukuli teman-teman korban yang mengantar korban pulang. Puncaknya menurut kronologi yang viral di medsos, pada 29 Maret 2023, pelaku kembali melakukan aksinya, saat korban dijemput dua temannya, si pelaku menarik tas korban hingga motor yang dikendarai korban dan temannya hampir jatuh.

Ayah korban yang melihat keadaan itu pun menghadang pelaku. Namun si pelaku sempat menampar salah satu teman korban. Pertikaian pun terjadi antara ayah korban dan pelaku, bahkan si pelaku sempat hendak memukul ibu korban.

Parahnya, si pelaku juga menggunakan sebuah senjata yang disebut mirip samurai dan menghancurkan gerobak yang dipakai ayah korban untuk berjualan. Rumah korban juga sempat dirusak oleh pelaku. Kejadian ini pun sempat dilaporkan ke kepolisian.

Setelah kasus ini viral dan mendapat perhatian warganet, belakangan akun menfess @tanyakanrl mengunggah foto yang memperlihatkan pelaku sudah ditahan pihak kepolisian.

4 dari 4 halaman

Ditahan Pihak Kepolisian Kota Tasikmalaya hingga Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dalam video yang diunggah oleh sebuah akun Twitter, pelaku tampak tidak merasa bersalah. Alih-alih mengakui aksi jahat sebagai penguntit bocah SMA, ia justru merasa dirinya dengan korban memang punya hubungan istimewa karena selama setahun belakangan korban mau diantar jemput olehnya.

Namun, ia merasa karena orang tua korban melarang, korban jadi menjauh. Ia juga enggan menyebut perasaannya bertepuk sebelah tangan dan mengatakan, aksinya merusak properti dan rumah orang tua korban adalah kesalahpahaman belaka.

Pelaku juga mengelak mengakui bahwa dirinya membawa senjata tajam untuk melakukan perusakan rumah korban. Pelaku juga mengklaim bahwa dirinya tersulut emosi dan mengambil pedang setelah dipukul ayah korban. Pelaku pun bersikeras bahwa dirinya tidak melukai siapa pun.

Parahnya lagi, si pelaku menyebut, "Namanya jodoh, siapa yang tahu, ini ada yang sirik aja di luar," tanpa mengakui apa yang dilakukannya adalah hal yang sudah kebablasan dan mengganggu keamanan si anak.

Belakangan dalam wawancara dorstop, pihak Polres Tasikmalaya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, dari pasal di undang-undang perlindungan anak hingga tindak pidana pengrusakan dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.

Pihak kepolisian menyebut, saat ini pelaku sudah ditahan dan proses penyelidikan dijalankan. Cek video keterangan dari kepolisian dan pengakuan korban di sini. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.