Sukses

Binance Lakukan Pelatihan Mendalam Terkait Kasus Pencucian Uang

Semua profesional kepatuhan dalam tim sanksi serta pemimpin dalam pelaporan pencucian uang, operasi kepatuhan, dan investigasi khusus di Binance akan menjalani pelatihan bersama ACSS sebagai bagian dari proses sertifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Platform pertukaran kripto Binance resmi bergabung dengan Association of Certified Sanctions Specialists (ACSS) atau Asosiasi Spesialis Sanksi Bersertifikat, satu-satunya organisasi di dunia yang diperuntukkan bagi para profesional kepatuhan sanksi.

Binance mengklaim sebagai bursa kripto pertama yang bergabung secara resmi dengan asosiasi tersebut. Perusahaan yang dipimpin Changpeng Zhao ini akan memanfaatkan materi pelatihan, basis data komprehensif, dan jaringan mendalam di ACSS untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian timnya.

Semua profesional kepatuhan dalam tim sanksi serta pemimpin dalam pelaporan pencucian uang, operasi kepatuhan, dan investigasi khusus di Binance akan menjalani pelatihan bersama ACSS sebagai bagian dari proses sertifikasi.

Sesi pelatihan wajib ini akan menjadi kunci dalam membekali tim sanksi Binance dengan pedoman Office of Foreign Assets Control (OFAC) terbaru dalam mengembangkan program kepatuhan sanksi.

ACSS juga akan membantu memastikan tim tersebut terus mengikuti dekret sanksi dan memahami risiko pelanggaran di berbagai yurisdiksi.

“Industri blockchain masih berada dalam tahap awal. Prioritas kami adalah terus menegakkan tingkat kepatuhan tertinggi di tengah ruang yang sedang berkembang pesat ini,” kata Global Head of Sanctions Binance, Chagri Poyraz, melalui keterangannya, Senin (9/1/2023).

Melalui kerja sama dengan ACSS, ia berujar perusahaan bakal meningkatkan standar kepatuhan sanksi ke tingkat yang diakui oleh asosiasi industri terkemuka dan memberikan peluang peningkatan keterampilan bagi tim kepatuhan.

"Pada akhirnya, kami ingin terus menetapkan standar keamanan dan kepatuhan di industri ini bersama pemain industri lainnya,” ucap Poyraz memungkaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Fokus Inti

Direktur Eksekutif ACSS, Saskia Rietbroek, pihaknya memastikan bakal menyuguhkan kualitas pelatihan tertinggi bagi tim di Binance dan membantu meningkatkan kepatuhan dalam industri kripto.

"Kami bangga telah dipilih oleh Binance, pemimpin ekosistem blockchain dan infrastruktur mata uang kripto di tingkat dunia," ujarnya.

Selama dua tahun terakhir, kepatuhan terhadap regulasi telah menjadi fokus inti di Binance. Pada 2022, tim kepatuhan Binance berkembang dari 500 menjadi 750 orang.

Ini adalah bagian dari upaya Binance untuk berinvestasi dalam tim kepatuhannya secara berkelanjutan. Oleh karena itu, Binance telah memperoleh izin regulasi, registrasi, dan penerimaan di total 14 yurisdiksi hingga saat ini, termasuk di Prancis, Spanyol, Bahrain, Dubai, dan Australia.

 

3 dari 5 halaman

Korupsi dan Narkotika Masih Jadi Jawara Sumber Dana Terbesar Aksi Pencucian Uang

Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan sepanjang 2022 resiko terbesar sumber dana terkait dengan aksi pencucian uang itu masih diduduki tindak pidana korupsi dan narkotika.

PPATK telah menghasilkan 225 hasil analisis dan 7 hasil pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dengan jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) terkait sebanyak 275 laporan dan total nilai nominalnya mencapai Rp 81 triliun.

"Secara khusus kalau melihat tindak pidana korupsi sendiri yang sudah ditangani oleh PPATK sudah dilakukan sebanyak 225 hasil analisis, ini tindak pidana yang paling berisiko terkait tindak pidana pencucian uang," kata Ivan dalam Kegiatan refleksi akhir tahun 2022, Rabu (28/12/2022).

Adapun modus beberapa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana korupsi antara lain, pertama, penggunaan rekening atas nama keluarga politically exposed person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kedua, penggunaan rekening orang dekat dengan penyelenggara negara seperti asisten rumah  tangga, supir pribadi, dan lainnya. 

Ketiga, penyaluran  dana pinjaman dari  lembaga keuangan pemerintah untuk kegiatan ekspor fiktif dari berbagai perusahaan, sehingga mengakibatkan gagal bayar, sementara hasil pencairan dana dialirkan ke perusahaan-perusahaan dan ke rekening atas nama  pelaku (debitur) beserta keluarga yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembelian polis asuransi.

Keempat, penggunaan instrumen pasar modal untuk menampung dana hasil korupsi. Kelima, penempatan dana hasil korupsi pada rekening deposito atas nama pribadi dan digunakan untuk pembayaran pinjaman yang diajukan oleh pelaku guna menuamarkan hasil tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

4 dari 5 halaman

Modus Lain

Keenam, transaksi penukaran valuta asing yang memiliki nilai tukar tinggi sebagai media untuk melakukan tindak pidana penyuapan.

Ketujuh, penggunaan rekening perusahaan untuk menampung dana dari terduga korupsi yang merupakan oknum pejabat anak perusahaan BUMN.

"Modus yang paing sering dan banyak dilakukan para politically exposes person untuk menamoung dana dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui  dari pembukaan polis asuransi, dan juga banyak nominal masuk pada instrumen pasar modal dan juga terjadi penukaran valuta asing," ujarnya.

Selain itu, pada tahun 2022, PPATK telah menyampaikan 76 HA terkait tindak pidana narkotika dan TPPU kepada penyidik dan instansi terkait.  Dengan nilai nominalnya mencapai Rp 3,4 triliun.

Berdasarkan kegiatan analisis dan pemeriksaan serta informasi yang PPATK peroleh di lapangan pada tahun 2022, terdapat beberapa modus yang sering digunakan oleh para sindikat jaringan narkotika, yaitu penggunaan rekening nominee, pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam penjara, penggunaan perusahaan transfer dana ilegal (modus hawala).   

5 dari 5 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Dugaan Banyak Crazy Rich Terlibat Pencucian Uang. (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.