Sukses

Ingat! Sebentar Lagi Siaran TV Analog Dimatikan di 166 Kabupaten/Kota

Tepat pada pukul 24.00 WIB, 30 April 2022, siaran televisi analog berhenti mengudara di sebagian besar kawasan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Tepat pada pukul 24.00 WIB, 30 April 2022, siaran televisi analog berhenti mengudara di sebagian besar kawasan Indonesia. Sesuai jadwal, penduduk di 166 Kabupaten/ Kota tidak lagi bisa menikmati siaran TV analog setelah tanggal tersebut.

Perinciannya, 55 daerah di Sumatera, 38 di Jawa, kawasan Bali-NTB-NTT ada 18, di Kalimantan tercatat 20 daerah, Sulawesi ada 23 daerah, sedangkan Maluku sekaligus Papua 12 Kabupaten/ Kota.

Kementerian Kominfo mendorong masyarakat, terutama di kawasan tersebut, segera beralih ke siaran TV Digital. Saat siaran TV analog berhenti, sistem siaran televisi beralih ke sistem penyiaran digital. Segera lengkapi pesawat televisi analog dengan Set Top Box (STB) atau mengganti televisi.

Dalam Konferensi Pers Penyediaan Bantuan Set Top Box bagi Rumah Tangga Miskin dalam rangka Persiapan ASO Tahap Pertama, di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (25/02/2022), Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan infrastruktur multipleksing dan siaran digital sudah ada di 56 wilayah Layanan Siaran yang mencakup 166 kabupaten dan kota sebagai lokasi implementasi tahap pertama.

“Di seluruh daerah yang telah dijadwalkan ASO tahap pertama, saat ini sudah terdapat siaran digital dan infrastruktur multipleksing yang dibutuhkan bagi setiap Lembaga Penyiaran untuk melakukan peralihan dari analog ke digital telah siap untuk mendukung ASO pada 30 April 2022 mendatang,” jelas Plt. Dirjen Ismail.

Kementerian Kominfo juga mengajak masyarakat beralih tanpa menunggu batas akhir pengakhiran siaran TV analog. Dalam Webinar dengan tema “Aku Beralih ke TV Digital”, Rabu, (19/1/2022) Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widyastuti dalam menegaskan ajakan tersebut.

Beralih ke siaran TV Digital memberikan banyak manfaat. “Publik memperoleh penyiaran yang berkualitas. Bahasa sederhananya, siaran yang diterima masyarakat tidak ada lagi semutnya, dan tidak ada gangguan sinyal meskipun sedang hujan,” kata Stafsus Niken.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pentingnya Sosialisasi Migrasi TV Digital

Lembaga Penyiaran memiliki peran penting dalam mendorong proses migrasi. Stafsus Niken mendorong Lembaga Penyiaran terus meningkatkan sosialisasi adanya migrasi program ke siaran TV Digital. “Kalau tidak, bisa kehilangan penonton karena tidak mengetahui siaran atau programnya telah bermigrasi ke TV Digital,” katanya.

Salah satu cara untuk memikat penonton setia Lembaga Penyiaran adalah menampilkan konten unggulan di siaran TV Digital. Untuk itu, Kominfo terus menerus mendorong masyarakat bermigrasi ke siaran TV Digital. Lebih cepat, lebih baik. Apalagi dengan momentum adanya balapan MotoGP pada 18 hingga 20 Maret 2022, masyarakat Indonesia penggemar adu cepat motor yang tidak ada kesempatan menonton langsung bisa menikmati lewat siaran TV Digital. Gambarnya bersih, suaranya jernih dan teknologinya canggih.

Cara Beralih ke Siaran TV Digital

Beralih ke siaran TV Digital itu mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.

Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.

Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV Digital. tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.