Sukses

Jangan Salah Beli, Ini 13 Set Top Box yang Dapat Sertifikat Resmi dari Kemkominfo

Kemkominfo melalui Ditjen SDPPI telah memberikan sertifikasi kepada 13 tipe Set Top Box agar bisa dipergunakan menyaksikan siaran TV digital. Ini daftarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mulai melakukan migrasi TV analog ke digital pada April 2022. Pelaksanaan migrasi TV analog (Analog Switch Off/ ASO) ditunda dari sebelumnya dilakukan mulai 17 Agustus 2021.

Mengutip siarandigital.kominfo.go.id, Rabu (22/9/2021), memasuki masa peralihan menuju migrasi TV digital, lembaga penyiaran bisa bersiaran secara digital tanpa menghentikan siaran analog melalui siaran simulcast.

Nah, siaran simulcast menurut Menkominfo Johnny G. Plate bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk berkenalan dengan siaran TV digital. Siaran simulcast pun menyediakan kualitas tayangan yang lebih jernih dan canggih.

Untuk menjajal siaran simulcast, masyarakat yang TV-nya tidak bisa langsung menerima siaran TV digital bisa menggunakan alat tambahan, yakni Set Top Box (STB). Set Top Box bisa dibeli masyarakat di pasaran, baik di toko offline maupun online.

Dalam keterangan resmi Kemkominfo Agustus lalu, Pengurus Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (Gabel) Joegianto memberikan tips untuk menentukan Set Top Box dengan tepat. Menurutnya, pembeli harus memastikan Set Top Box yang dibelinya memiliki sertifikat dari Kemkominfo.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

13 Tipe Set Top Box Tersertifikat Kemkominfo

Berikut adalah 13 Set Top Box yang telah mendapatkan sertifikat dari Kemkominfo, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id.

1. Nextron tipe NT2000-D

2. Netxtron tipe TR1000

3. Nexmedia tipe NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD

4. Polytron tipe PDV 600T2

5. Ichiko tipe 8000HD

6. Akari tipe ADS-2230

7. Akari tipe ADS-210

8. Akari tipe ADS-168

9. Venus tipe Brio

10. Tanaka tipe T2

11. Matrix tipe Apple

12. Evercoss tipe STB1

13. Evinix tipe H-1

 

3 dari 4 halaman

Pelaksanaan Penghentian Siaran Analog Sisa 14 Bulan Lagi

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba menyatakan melalui Permen Kominfo 11/2021, pemerintah maupun masyarakat dapat mengetahui identifikasi wilayah masing-masing dalam tahapan penyelenggaraan ASO.

Menurut Mira Tayyiba, pelaksanaan pengentian siaran analog dan dimulainya siaran digital tersisa 14 bulan lagi.

Penghitungan itu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dalam klaster penyiaran di pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa, migrasi penyiaran televisi teresterial dari analog ke digital harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.

“Karena Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada tanggal 2 November 2020 tahun lalu, artinya proses ASO harus selesai paling lambat pada tanggal 2 November 2022. Waktu yang tidak terlalu lama lagi, yaitu hanya tersisa 14 bulan,” ujarnya.

Menurut Mira Tayyiba, implementasi Program ASO tentunya harus dipersiapkan dengan baik dan secara detil. Karena upaya bersama ini melibatkan banyak pihak dan akan berdampak kepada layanan masyarakat.

“Kami mencatat bahwa pelaksanaan ASO setidaknya akan melibatkan 701 lembaga penyiaran televisi yang saat ini bersiaran dengan teresterial analog, dan ASO juga akan berdampak kepada lebih dari 40 juta rumah tangga yang saat ini menyaksikan siaran televisi analog," katanya

Menurut Mira Tayyiba, khusus bagi rumah tangga yang terdampak dengan kriteria tertentu akan mendapatkan bantuan set top box.

(Tin/Isk)

4 dari 4 halaman

Infografis Larangan Rokok di Internet

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.