Liputan6.com, Jakarta - Rusia berencana memblokir Facebook. Selain itu, Rusia juga akan memblokir platform digital seperti YouTube dan Twitter.
Gagasan ini sedang dipikirkan oleh penegak hukum di Rusia, jika YouTube, Facebook, dan Twitter menyensor konten yang diunggah oleh warganya.
Mengutip Financial Express, Minggu (27/12/2020), kini sebuah rancangan undang-undang yang mengatur masalah ini telah disahkan di majelis rendah Rusia (State Duma/lower house).
Advertisement
State Duma adalah majelis yang tugas utamanya terkait dengan undang-undang konstitusional, hukum federal, dan aktivitas pemerintah Rusia.
Berdasarkan pernyataan parlemen State Duma, pihak berwenang nantinya akan memiliki kekuatan untuk menarget platform berbasis internet seperti YouTube, Twitter, dan Facebook setelah investigasinya menemukan bahwa platform tersebut membatasi informasi berdasarkan bahasa dan kebangsaan.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Blokir Website yang Sudutkan Rusia
State Duma juga menyebutkan, website yang mendiskriminasi konten-koten milik media Rusia juga bisa diblokir di negara tersebut.
Keputusan ini diambil setelah otoritas menerima sejumlah komplain dari media Rusia bahwa akun mereka disensor oleh YouTube, Facebook, dan Twitter.
Sebelumnya, pada awal 2020, perusahaan-perusahaan media sosial yang berbasis di Amerika Serikat memperkenalkan label untuk mengidentifikasi media-media yang terafiliasi dengan pemerintah.
Advertisement
Advertisement
Aturan Hanya Formalitas
Kini, setelah RUU disahkan di State Duma, draft akan disampaikan ke majelis tinggi untuk kembali disahkan.
Jika parlemen Rusia sudah mengesahkan, Presiden Rusia Vladimir Putin akan menandatangani RUU tersebut yang sekaligus mengubahnya sebagai undang-undang.
Menurut laporan, langkah-langkah ini hanyalah formalitas. Pasalnya, Rusia telah meningkatkan upayanya untuk mengontrol konten berbau ekstremisme di internet selama beberapa tahun terakhir.
Advertisement
Minggu lalu, Google bahkan terkena sanksi denda oleh pengadilan di Moskow. Penyebabnya karena raksasa mesin pencari itu tak menghapus konten online yang telah dilarang oleh otoritas Rusia.
(Tin/Isk)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.