Sukses

Jack Dorsey Dipanggil Pengadilan Senat Usai Twitter Blokir Artikel Tentang Joe Biden

Senator Republik menyebut Jack Dorsey terlalu ikut campur dalam pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Kehakiman Senat Amerika Serikat (AS) berencana akan memanggil CEO Twitter Jack Dorsey, setelah dia memblokir dua tautan artikel The New York Post tentang calon presiden Joe Biden.

Mengutip laman The Verge, Jumat (16/10/2020), Senator Republik meminta Dorsey untuk datang ke pengadilan pada Rabu, 23 Oktober 2020. Mereka menyebut Dorsey terlalu ikut campur dalam pemilu. Berita ini kali pertama dilaporkan The Wall Street Journal.

Artikel The New York Post yang diblokir Twitter berisi email dan foto yang diduga diperoleh dari laptop pribadi Hunter Biden, putra Joe Biden.

Artikel itu menunjukkan bahwa Hunter Biden memperkenalkan ayahnya kepada seorang eksekutif di perusahaan energi Ukraina, Burisma.

Kampanye Presiden Trump telah menggunakan dugaan hubungan Joe Biden dengan Ukraina sebagai bahan untuk 'serangan politik'.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kebijakan Twitter

Sebagai informasi, berdasarkan kebijakan Twitter, situs microblogging ini melarang penyebaran informasi yang diperoleh dari peretasan.

"Kebijakan yang ditetapkan pada 2018, melarang penggunaan layanan kami untuk mendistribusikan konten yang diperoleh tanpa izin," ujar Twitter melalui akun resmi perusahaan.

"Kami tidak ingin mendorong peretasan dengan mengizinkan Twitter digunakan sebagai distribusi untuk materi yang mungkin diperoleh secara ilegal," sambungnya.

3 dari 3 halaman

Bagaimana dengan Facebook?

Facebook memilih pendekatan yang tidak terlalu ekstrem dan menyerahkan semuanya kepada mitra layanan pemeriksa fakta.

Keputusan untuk membatasi penyebaran dua artikel investigasi, terutama yang ditulis oleh media nasional, dikhawatirkan dianggap sebagai langkah konservatif tentang bias dan sensor media sosial.

Berbicara pada rapat umum di North Carolina, Presiden Donald Trump mengancam akan melucuti platform teknologi besar--berdasarkan Section 230 (undang-undang Internet di AS)--sebagai pembalasan atas keputusan untuk membatasi penyebaran postingan.

Undang-undang ini mengizinkan perusahaan seperti Twitter untuk memoderasi konten tanpa dianggap bertanggung jawab secara hukum atas posting yang menyinggung, meskipun Amandemen Pertama mungkin merupakan perlindungan yang lebih relevan untuk situasi khusus seperti Twitter.

(Isk/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.