Sukses

Kemkominfo Diminta Pantau Kualitas Jaringan Operator Pendukung Subsidi Kuota Belajar Online

Anggota Ombudsman meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika turut memantau kualitas jaringan operator yang turut mendukung subsidi bantuan kuota untuk belajar online.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kemendikbud tengah mengumpulkan data peserta didik dan guru yang akan mendapat bantuan kuota data untuk belajar online dari pemerintah.

Langkah pemerintah memberikan bantuan kuota data untuk belajar online pun diapresiasi oleh Komisioner Ombudsman Ahmad Suadi. Apalagi bantuan subsidi kuota ini termasuk rekomendasi Ombudsman untuk meringankan beban masyarakat melaksanakan PJJ.

Kini, setelah subsidi kuota data berjalan, Suadi menilai Kemendikbud perlu melakukan edukasi kepada siswa dan orangtua agar subsidi ini bisa bermanfaat untuk mendukung PJJ.

Selain itu, Suadi juga mengingatkan Kemendikbud dan Dinas Pendidikan daerah agar bijaksana dalam memilih operator telko yang menyalurkan subsidi kuota kepada peserta didik dan guru.

"Yang harus diingat oleh Kemdikbud dan Disdik adalah sinyal operator seluler tidak semuanya ada di satu daerah dan kualitasnya tidak sama," kata Suadi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).

Tidak hanya itu, Suadi juga meminta pemerintah melalui Kemkominfo memantau kualitas dan sebaran jaringan operator telekomunikasi. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mendapatkan layanan terbaik dari operator.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Operator Perlu Dipantau

Kemkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diminta Ombudsman untuk memantau operator yang jor-joran pada penawaran kuota data.

"Kemkominfo dan BRTI harus memantau pelayanan dari operator telekomunikasi. Termasuk kualitas jaringan dan sinyalnya. Saya setuju sekali kalau kualitas layanan operator diawasi dalam program subsidi kuota data ini. Sehingga penting diberikan reward dan punishment bagi operator yang menjadi mitra Kemdikbud dalam program subsidi kuota," kata Suadi.

 

3 dari 3 halaman

Bisa Terapkan Reward and Punishment

Contoh reward dan punishment-nya, menurut Suadi bisa dimasukkan ke klausul perjanjian kerjasama dengan operator. Misalnya, ketika peserta didik atau guru tidak mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik, layanan tidak perlu dibayar.

Ombudsman juga menyarankan Kemkominfo dan Kemendikbud membuat kanal pengaduan untuk masalah-masalah yang muncul.

"Kalau pelayanan operator telekomunikasi mitra kurang baik, masyarakat bisa mengadukan ke kanal pengaduan yang dibuat Kemdikbud atau Kemkominfo atau bisa lapor terkait program subsidi kuota data PJJ ini kepada Ombudsman," kata Suadi.

(Tin/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini