Sukses

PTUN Tak Minta Presiden dan Menkominfo Minta Maaf Soal Pemblokiran Internet Papua

Liputan6.com, Jakarta - Diwartakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan pada Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan tindakan yang dilakukan Presiden (Tergugat 1) dan Menkominfo (Tergugat 2) merupakan perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan atau Pemerintahan.

Sempat dilaporkan pula, salah satu poin dalam putusan itu adalah permintaan agar tergugat meminta maaf pada masyarakat Indonesia. Namun setelah dipastikan, poin tersebut merupakan gugatan awal dari penggugat dan kini sudah diubah. 

Dengan kata lain, tergugat tidak diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka soal pemblokiran internet ini. Hal itu dikonfirmasi pula oleh koordinator Tim Advokasi Pembela Pers, Muhammad Isnur saat dihubungi Tekno Liputan6.com.

Dia mengatakan ada permintaan dari hakim untuk melakukan penyesuaian dengan mekanisme di PTUN. "Karena di PTUN jadi rigid," tuturnya dalam pesan singkat.

Adapun untuk poin baru yang dikabulkan oleh Majelis Hukum mengenai kasus pemblokiran internet di Papua adalah:

1. Mengabulkan gugatan para penggugat

2. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa:

  • Tindakan pemerintahan perlambatan akses bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT
  • Tindakan pemerintahan yaitu pemblokiran layanan dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT
  • Tindakan pemerintah yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses secara di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB atau 20.00 WIT

Adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 457.000

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menkominfo Tunggu Keputusan PTUN Jakarta Soal Kasus Pemblokiran Internet di Papua

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, angkat suara mengenai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan penggugat atas kasus pemblokiran internet di Papua, Agustus 2019.

Dalam keterangan yang diterima media, Rabu (3/6/2020), Johnny menyebut dirinya belum membaca amar putusan dari Hakim PTUN Jakarta ini.

"Saya belum membaca amar putusannya. Tidak tepat jika Petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan pengadilan TUN tersebut. Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat," kata Johnny.

Menkominfo menyebut, pihaknya menghargai Keputusan Pengadilan, namun ia juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat.

"Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Belum Temukan Dokumen Mengenai Perintah Pemblokiran

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, dirinya belum menemukan dokumen mengenai keputusan pemerintah mengenai pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.

Johnny juga menyebut, tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kemkominfo terkait hal tersebut. Dia justru mengatakan, bisa saja yang terjadi adalah ada perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut.

Berdasarkan penelusuran Tekno Liputan6.com, saat memutuskan untuk memblokir layanan data di Papua dan Papua Barat Agustus lalu, Kemkominfo hanya mengeluarkan siaran pers dengan nomor. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tentang Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat.

Dengan hanya satu paragraf, pada siaran pers tersebut tertulis:

"Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal."

Johnny kemudian dalam keterangannya menyebut, sebagaimana semua pemerintah, Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua.

"Syukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain, namun bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yg belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara kita," katanya.

Lebih lanjut, menteri yang juga politisi Partai Nasdem ini berharap agar selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa.

(Dam/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.